May
Batik

Mumpung sedang “usum batik”, mungkin perlu kita renungkan tentang bagaimana mengembangkan dan melestarikan batik sebagai warisan budaya Indonesia yang sangat terkenal ini. Sayangnya teman-teman yang lebih “cerdik” dan “cekatan” telah lebih maju untuk mempopulerkan dan mengakui bahwa batik itu adalah produk mereka. Memang dapat dipahami bahwa ilmu dan budaya itu menyebar dan lama-kelamaan akan menjadi milik umum. Apalagi perihal batik ini karena kita tentu sulit untuk menelusuri siapa “orang” yang menciptakan pada awalnya. Ternyata kalaupun itu sulit masih ada perjanjian internasional yang disebut hak moral, hak indikasi awal dan hak kebudayaan. Read the rest of this entry »

