About Us

©2008-2009 Berita dari Blora™ ini merupakan kliping digital, berisi kumpulan-kumpulan berita tentang Blora di media online.

Blog ini merupakan Back Up & mirror dari blog asalnya sekaligus mirror dari website ILUSA.Net.

Read More >>

Most Popular Posts

Subscribe to our RSS Feed

Lorem ipsum dolor site amet

Quisque dapibus fermentum quam. Donec semper tempus enim. Aenean tempus dignissim tortor. Ut condimentum. Mauris iaculis. Vivamus ligula nisi, dictum vel,

Archive for March, 2009

06
Mar

Tebing Longsor, Lima Rumah Ambrol

SUARA MERDEKA - Lima rumah warga yang berada persis di pinggir Sungai Bengawan Solo di Kampung Semangat Kelurahan/Kecamatan Cepu Blora ambrol. Musibah itu terjadi karena fondasi rumah tidak kuat menahan kikisan arus Bengawan Solo. 
Longsornya tebing sungai menyebabkan rumah yang berada di atasnya ambruk. 
Beruntung, peristiwa yang terjadi Selasa (3/3) itu tidak menyebabkan korban jiwa. Sebab, sang pemilik rumah telah mengetahui longsornya tebing tersebut. Sebelum rumah ambruk, mereka telah mengungsi.  

Kerugian materi yang dialami para pemilik rumah mencapai sekitar Rp 60 juta. Lima rumah yang ambrol tersebut sebagian berdinding bambu, yakni milik Sugiyo (40), Sakirun (40), Kasimin (45), Sukar (40), dan  Purnomo (37). 

Herman, salah seorang warga menuturkan, tanda-tanda tebing di bawah rumah warga tersebut bakal longsor mulai terlihat ketika banjir telah surut, Senin (2/3). 

Namun yang longsor baru sebagian kecil. Keesokan harinya, tebing yang longsor semakin bertambah. Karena itu, pemilik rumah memutuskan untuk mengungsi. 
“Para tetangga ikut membatu mengungsikan barang-barang berharga, termasuk melepas beberapa bagian rumah yang bisa diselamatkan,” kata Herman, kemarin. 

Dia menuturkan, setelah kerja bakti selesai, tanah di bagian belakang rumah itu pun ambrol. Menurutnya, banjir luapan Bengawan Solo yang terjadi belum lama ini di Kecamatan Cepu, Blora menyisakan persoalan baru bagi warga yang bermukim persis di pinggir sungai. Pasalnya, fondasi rumah mereka terancam ambrol. Read the rest of this entry »

06
Mar

Gubernur Serahkan Dana Sharing Rp 5,8 Miliar

BLORA - Saat mengadakan kunjungan kerja di Blora, Senin (2/30 lalu, Gubernur Bibit Waluyo meninjau hutan Randublatung. Tepatnya di Petak 37 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Ngliron, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngliron.

Dengan didampingi Bupati Blora Drs RM Yudi Sancoyo dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa tengah Heru Siswanto, Gubernur menyerahkan dana sharing produksi sebesar Rp 5,8 miliar kepada enam perwakilan LMDH.

Menyimak laporan Bupati dan Kepala Perhutani Unit I Jawa Tengah, Gubernur mengucapkan banyak terima kasih kepada Perhutani. Menurutnya, selama ini Perhutani telah peduli kepada masyarakat desa hutan melalui sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Read the rest of this entry »

05
Mar

Kerugian Banjir Cepu Rp 9 Miliar


METRO BANJAR/Donny Sophandi

SENIN, 2 MARET 2009 | 21:04 WIB ( Alb. Hendriyo Widi Ismanto)

CEPU, SENIN - Kerugian banjir akibat luapan Bengawan Solo di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencapai Rp 9 miliar. Banjir itu mengakibatkan 1.136 rumah di sembilan kelurahan dan desa tergenang air dan 156,5 hektar sawah siap panen puso.

Banjir juga mengakibatkan empat rumah warga di Kampung Semangat, Kelurahan Cepu, yang berada di sempadan Bengawan Solo longsor pada Senin (2/3) sekitar pukul 05.00.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Blora Bondan Sukarno mengatakan ketiga rumah itu milik Purnomo (37), Karsimin (45), Sakirun (40), dan Sugiyo (40). Perkiraan total kerugian mencapai Rp 60 juta, kata dia.

05
Mar

Warsit Ajukan Uji Materiil ke MK

JAWA POS - Ketua DPRD Blora Warsit terus berupaya mempertahankan kewenangannya di gedung wakil rakyat tersebut. Pria yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam kasus korupsi itu, mengajukan uji materiil UU Nomor 22/2003.
”Khususnya yang kami minta diuji materiil adalah pasal 75 ayat 3, kami minta (ayat) itu dihilangkan,” ujar Warsit melalui pengacaranya Sumarso. 

Dia kemarin (4/3) mengaku berada di Jakarta dan baru mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sumarso, pasal 75 UU tentang susunan, kedudukan, dan keuangan anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu tidak sesuai dengan asas semua orang sama di muka hukum.

”Karena pasal 75 itu juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28,” ujar pengacara asal Surabaya tersebut.

Dia mengatakan, apa yang dilakukannya semata-mata untuk menguji bahwa pasal tersebut memang bertentangan dengan UUD 1945. ”Karena bertentangan dengan UUD 1945, ya harus dihapus,” tuturnya.

Pengacara berjenggot itu yakin permohonannya akan dikabulkan MK. Dia mengaku kalau minggu depan permohonan uji materiil tersebut mulai disidangkan. ”Kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” pintanya. Read the rest of this entry »