May
Tanpa Tanda Tangan Bupati, Perda Dianggap Sah
SUARA MERDEKA - Masih belum berujung beda pendapat soal penetapan APBD Blora. Kemarin kalangan Dewan menyodorkan senjata ampuh, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004.
Menurut mereka, dalam UU itu tanpa ditandatangani Bupati, raperda APBD yang telah disetuju bersama pada 25 April lalu dengan sendirinya akan sah menjadi perda. ‘’Ini sudah diatur dalam UU, sehingga tidak punya alasan lagi untuk mempertanyakan bagaimana nasib APBD Blora. Mestinya saat ini segera saja mempersiapkan dan melaksanakan perda tersebut,’’ tandas Ketua DPRD Blora HM Warsit SPd yang diamini oleh sejumlah anggota legislatif lainnya.
Dalam UU itu, lanjut mereka, pada pasal 43 ayat 2 disebutkan, dalam hal raperda tidak ditandatangani oleh gubernur, bupati/wali kota dalam jangka waktu 30 hari sejak raperda disetujui bersama akan sah menjadi perda. Read the rest of this entry »

