About Us

©2008-2009 Berita dari Blora™ ini merupakan kliping digital, berisi kumpulan-kumpulan berita tentang Blora di media online.

Blog ini merupakan Back Up & mirror dari blog asalnya sekaligus mirror dari website ILUSA.Net.

Read More >>

Most Popular Posts

Subscribe to our RSS Feed

Lorem ipsum dolor site amet

Quisque dapibus fermentum quam. Donec semper tempus enim. Aenean tempus dignissim tortor. Ut condimentum. Mauris iaculis. Vivamus ligula nisi, dictum vel,

Archive for July, 2009

31
Jul

Pesisir Timur – SIDANG PENGGELAPAN RASKIN

Dijual, baru dimusyawarahkan
Jum'at, 31 Juli 2009

Sidang penggelapan raskin Dijual, baru dimusyawarahkan

BLORA - Jatah beras untuk rakyat miskin (raskin) yang ditahan pembagiannya oleh Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Blora, Nurkasih, teryata dijual terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilakukan rapat musyawarah desa yang kedua.

Hal itu terungkap saat persidangan kelima atas terdakwa kasus penggelapan raskin sebesar 756 kg, Kamis (30/7) di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Kali ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu adalah para ketua RT dan RW, desa setempat.

Awalnya kelima saksi yang hadir, menyangkal kalau saat musyawarah, beras belum dijual. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti oleh JPU mereka akhirnya mengakui kalau beras sudah dijual.

Martono salah satu saksi yang juga ketua RT mengatakan bahwa beras miskin yang tidak dibagikan akan dijual dan selanjutnya untuk membayar tungakan dana bergulir program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Keterangan saksi tersebut langsung dibantah oleh Nurkasih, ketika dikasih kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Adi Sutrisno, anggota Sri Wahyuni dan I DG Suardhita, Nurkasih tidak setuju atas semua apa yang dikatakan para saksi. K.9-Tj

31
Jul

Lintas Muria- OPERASI PENAMBANG PASIR LIAR

Lintas Muria

31 Juli 2009

Operasi Penambang Pasir Liar Diduga Bocor

BLORA - Tekad Kantor Pol PP dan Kesbanglinmas yang akan menyikat penambangan pasir liar yang menggunakan mesin penyedot benar-benar dibuktikan. Namun karena diduga informasi tentang operasi itu bocor, petugas gabungan hanya bisa mengamankan tiga buah mesin penyedot pasir.

”Dugaan kami sudah bocor, sehingga dalam operasi yang dibantu oleh petugas Polres itu kami hanya berhasil mengamankan tiga buah mesin penyedot,” tandas Kepala Pol PP Drs Slamet Wiryanto.


Dia mengatakan, untuk sementara, mesin disita dan pemiliknya akan dipanggil kemudian. Kali ini operasi hanya di gelar di dua desa, yakni di Desa Jipang dan Sumberpitu.


Sebenarnya di dua desa itu diperkirakan ada sekitar 60 mesin penyedot pasir yang beroperasi. Yakni, 50 mesin di Sumberpitu dan 10 mesin di Desa Jipang.

Hanya saja, lanjut Wiryanto, saat dioperasi para pemilik mesin sudah mengemasi peralatannya. Untuk itu, petugas hanya mengamankan tiga mesin penyedot air dan peralatannya. Dua diamankan di Sumberpitu dan satu di Jipang.
80 Personel Mantan Camat Cepu itu mengatakan, saat operasi pihaknya membawa 80 personel gabungan. Hal itu untuk antisipasi jika ada perlawanan dari warga. Berdasarkan pengalaman pada tahun 2007, pada saat operasi, petugas malah dikejar-kejar warga sambil membawa parang.


Ke depan, lanjutnya, operasi akan diperluas sampai ke Kecamatan Kedungtuban dan Kradenan. Sebab, dua wilayah itu kini kondisinnya semakin parah akibat penambangan liar. Selama ini, kegiatan itu juga tidak berizin, baik izin gangguan (HO) maupun izin usahanya.


Selama ini, lanjut Wiryanto, banyak keluhan dari warga terkait dengan penambangan pasir yang tak berizin itu. Warga, khususnya yang tinggal di daerah pinggiran sungai, khawatir bibir sungai ambrol jika pasir terus disedot. (ud-71)



30
Jul

Radar Bojonegoro – JUARA PENYULUH KB


Kamis, 30 Juli 2009

Yasto Juarai Penyuluh KB Provinsi Jateng
Pernah Dihadang Warga Berparang

Perjuangan terkadang membutuhkan pengorbanan. Seperti yang dialami Yasto, seorang petugas penyuluh keluarga berencana (PLKB) yang akhirnya menjadi PLKB terbaik se-Jateng.

SRI WIYONO,Blora

---

Wajah lelaki itu sumringah. Batik merah muda yang dikenakan membuat dia percaya diri. Ketika Bupati Blora Yudhi Sancoyo menyalami, wajah lelaki itu menebar senyum. Yasto, nama lelaki itu, beberapa hari lalu disalami bupati karena mendapatkan penghargaan di bidang keluarga berencana (KB).

Bapak berusia 46 tahun yang tinggal di Desa/Kecamatan Todanan itu dinobatkan sebagai penyuluh KB terbaik se-Jateng dan juara harapan ketiga tingkat nasional pada pemilih penyuluh KB nasional 2009. Bapak dua anak ini mengaku sudah 25 tahun jadi penyuluh KB. ''Bukan pekerjaan mudah menjadi penyuluh KB saat itu,'' kenang Yasto.

Awal menjadi penyuluh KB, Yasto harus berhadapan dengan penduduk yang tingkat kesadaran dan pendidikannya rendah. Dia menjadi penyuluh KB di wilayah Kecamatan Todanan yang daerahnya cukup jauh dan terpencil. Tantangan itu, cerita Yasto, belum cukup.

''Saya pernah dihadang oleh warga desa. Mereka membawa parang. Intinya, mereka meminta saya untuk tidak usah mengajak KB lagi,'' ujarnya.

Saat itu, kenang dia, dirinya sedang sendirian dalam perjalanan hendak memberikan penyuluhan di Desa Ngumbul. Meski agar gemetar karena dicegat warga berparang, Yasto mencoba tetap tenang.

Dia mencoba mengajak ngomong warga yang kelihatan marah itu. Dia lalu meminta agar dipertemukan dengan perangkat desa setempat untuk membicarakan masalah tersebut. ''Akhirnya setelah pertemuan di rumah perangkat desa, suasana bisa cair. Itu pengalaman yang tak pernah saya lupakan seumur hidup,'' tuturnya.

Warga, kata dia, saat itu belum bisa menerima KB. Masyarakat menganggap pemerintah terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Selain itu, ada anggapan dari warga bahwa dengan ber-KB justru mendatangkan penyakit. Karena itu, Yasto dan para penyuluh KB lainnya, sering menerima teror bahkan ancaman untuk segera menghentikan penyuluhannya.

Namun, semua itu dilawan Yasto dengan kesabaran dan keyakinannya yang kuat. ''Buktinya warga kemudian bisa menerima dan melaksanakan,'' ujarnya.

Selain tekanan yang berat, penyuluh KB juga harus berjuang untuk bisa mencapai tempat tujuan penyuluhan. Tak jarang, Yasto harus jalan kaki. Sebab, lokasi yang dia tuju tidak bisa dilalui kendaraan, meski hanya untuk sepeda. Fasilitas yang diberikan pemerintah juga saat itu masih minim. Menurut Yasto, dia kali pertama menerima fasilitas sebagai penyuluh pada 1984. Saat itu, dia diberi jatah sebuah sepeda. ''Sebelum itu, ya jalan kaki ke mana-mana,'' katanya.

Pada 1986, Yasto kembali menerima sebuah sepeda. Bahkan, pada tahun itu, dia mengaku mendapat jatah sepeda dua kali. Dengan bersepeda itulah dia menyambangi daerah-daerah pelosok untuk mengkampanyekan program dua anak cukup. Dia mengaku saat menggunakan sepeda untuk memberikan penyuluhan di lapangan, dirinya pernah mengalami peristiwa pahit. Pada 1987, dia terjatuh ke sungai. ''Karena jalannya licin dan sulit, saya terjatuh ke sungai bersama dengan sepeda saya. Kalau sekarang kita tinggal enaknya saja,'' tuturnya.

Seingat Yasto, dirinya menerima kendaraan bermotor pertama pada 1990. Kendaran ini cukup menolong dirinya untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh.

Pada 1997, dia kembali menerima fasilitas motor baru. Terakhir, Yasto menerima motor dinas penyuluh KB pada 2008. (*)
30
Jul

SCTV (Eksis) – Fosil Gajah – Kradenan

Tim Eksis
30/07/2009 05:44

Liputan6.com, Blora:
Akhir Februari 2009, tebing sungai yang berada dua kilometer dari aliran Bengawan Solo runtuh. Peristiwa di Dusun Sunggun, Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu menjadi tak biasa karena temuan di balik tebing tersebut. Sisa-sisa gajah purba yang menyembul di balik tebing telah mengungkap harta dunia paleontologi Indonesia. Inilah fosil vertebrata terlengkap sepanjang sejarah penggalian fosil di Tanah Air.

Beberapa tahun belakangan, kawasan Blora memang terkenal sebagai surga paleontologi. Tahun 2006, misalnya, warga setempat menemukan bagian dari tulang leher gajah purba. Sejak itu, berbagai fosil hewan purba lain juga ditemukan. Untuk dunia paleontologi Indonesia, penemuan fosil ini bisa disebut spektakuler. Sebab, hampir seluruh bagian fosil dari satu individu gajah purba ditemukan lengkap dan utuh.

Sayang, proses rekonstruksi masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan tenaga ahli. Demikian juga keterbatasan dana untuk membeli bahan-bahan utama rekonstruksi, yakni serat kaca, paraloid, dan aseton. Diperkirakan, rekonstruksi lengkap fosil gajah purba ini membutuhkan waktu dua tahun. Lantas, bagaimana caranya tim ahli menentukan umur sebuah fosil? Bagaimana pula cara menyusun fosil hingga menjadi satu kesatuan yang utuh? Simak selengkapnya dalam tayangan video Eksis edisi 29 Juli 2009. Selamat menyaksikan.(ADO/VIN)

16
Jul

Putusan PT Jateng dinilai salah, Warsit ajukan kasasi

BLORA , Wawasan Digital – Ketua DPRD Blora, HM Warsit memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng atas permohonan bandingnya. Hal itu ditegaskan mantan ketua DPC PDIP kota sate dua periode pada Wawasan. 

”Benar, saya pastikan akan kasasi setelah salinan putusan turun. Langkah ini menjadi hak saya karena ada yang tidak benar dalam putusan banding di PT Jateng,” katanya, kemarin. 

Soal kasasi ke MA, lanjutnya, semua diserahkan pada pengacara yang mendampingi sejak awal sidang hingga saat ini. Untuk itu, segala sesuatu terkait langkah hukum sepenuhnya di bawah kuasa Sumarso, penasehat hukum asal Surabaya. 

Sementara itu Sumarso, menyebut putusan hakim tingkat banding di PT Jawa Tengah ada kesalahan pembuktian yang dilakukan, sehingga apa yang dilakukan Warsit bukan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. 

Menurutnya, salah satu kesalahan pembuktikan adalah sejumlah kuitansi yang digunakan Warsit untuk memuluskan langkahnya menjadi ketua DPRD untuk kali kedua. Sebab kuitansi itu terjadi pada September 2004, padahal pemilu legislatif terjadi pada April 2004. 

Soal kuitansi

Dari fakta itu, kata Sumarso, sangat tidak beralasan kalau muncul kuitansi itu. ”Seperti itu dalam pembuktian disebut Pak Warsit memakai dana APBD untuk pribadi dalam rangka menyukseskan dirinya menjadi ketua dewan,” paparnya. 

Kesalahan putusan PT Jateng lainnya, ada kuitansi yang uangnya untuk membayar pengacara pada 2006 karena ketua DPRD sedang menghadapi persoalan hukum. Anehnya kuitansi pembayaran itu pada 2006 dikaitkan dengan penyalahgunaan APBD 2004 belum lagi kesalahan putusan PT lainnya. 

Perlu diketahui, putusan PT atas permohonan banding Warsit sudah diputus oleh PT Jawa Tengah, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora yang menjatuhi hukuman penjara terhadap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora pada 5 Februari 2009 selama dua tahun dikurangi masa tahanan. 

Selain kurungan, Warsit yang menjabat ketua DPRD periode 1999-2004 dan 2004-2009 juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta (subsidair enam bulan kurungan) dan membayar uang pengganti Rp 218 juta (subsider satu tahun). 

Dia dan dua staf sekretariat (Sukarno dan Erna Marliana) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pos anggaran DPRD 2004 sebesar Rp 5,6 miliar. K.9/ip


Posted in blora
16
Jul

Penambangan kapur boleh gunakan peledak

Senin, 13 Juli 2009

BLORA, Wawasan Digital - Lokasi perbukitan kapur di wilayah Pegunungan Kendeng, akhirnya akan segera dilakukan penambangan, seiring dengan adanya izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tentang penambangan kapur, yang akan menggunakan cara blasting atau ledakan. 

Lokasi yang diizinkan tersebut masuk dalam wilayah adminstratif Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, di mana di sekitar desa itu sebenarnya ada beberapa sumber mata air, letaknya tidak jauh dari areal lokasi penambangan yang diizinkan. 

Di beberapa desa Kecamatan Bogorejo memang banyak sekali ditemukan aktivitas penambangan kapur, baik yang dilakukan oleh warga sekitar, ataupun sudah menggunakan alat modern yang dikelola oleh perusahaan. 

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten (Distamben) Blora, Adi Purwanto mengatakan, Pemprov Jawa Tenggah sudah memberikan izin terkait penambangan tersebut. 

Rekomendasi atas izin itu berasal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blora. 

Menurut mantan Asisiten 1 Setda Blora ini, rekomendasi tersebut berdasarkan pada rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Blora. 

”Kawasan itu termasuk dalam kawasan yang dapat ditambang, karena merupakan perbukitan kapur,” kata Adi Purwanto, kemarin. 

Bahkan lanjutnya, antara Distamben dan BLH juga sudah melakukan pengecekan secara langsung di lokasi yang akan ditambang, dan juga tidak masuk dalam kawasan lindung sumber mata air Kali Lusi. 

”Meski menggunakan metode ledakan, tidak akan memengaruhi sumber air di sekitarnya, karena sudah diatur agar ledakan tidak membahayakan lingkungan sekitar,” tandasnya. K.9-Tj


Posted in blora, hutan, potensi daerah
16
Jul

KUD Jiken segera garap dua sumur tua

Persiapkan bak penampungan untuk limbah, KUD Jiken segera garap dua sumur tua

 BLORA, Wawasan Digital – Koperasi Unit Desa (KUD) Jiken selaku pemegang izin penambangan sumur tua di Blora, kini sedang melakukan persiapan untuk pembukaan eksplorasi sumur tua di wilayah Dusun Lemahbang, Desa Bangooan, Kecamatan Jiken. 

Ada dua sumur dari enam sumur yang akan dikerjakan oleh masyarakat sekitar. Lokasi sumur tersebut memang sangat berdekatan dan berada di lereng-lereng bukit. 

Saat ini, para pekerja dan tim dari KUD sedang mempersiapkan beberapa kelengkapan penunjang untuk eksplorasi kedua sumur tersebut. 

Salah satunya dengan membuat tiga buah bak penampungan yang akan digunakan untuk penampungan minyak, pemisah air dan minyak, serta pemisah air. ”Ketiga bak penampungan itu wajib dibuat sebagai sarana untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar penambangan,” ujar Wakatek KUD Jiken, Abdul Rahman kepada Wawasan saat berada di lokasi sumur tua, Jumat (10/7). 

Menurutnya, kelestarian lingkungan memang menjadi hal yang harus diperhatikan serius oleh setiap kegiatan penambangan minyak. Bahkan pihak KUD juga telah memaparkan soal kelestarian lingkungan saat mengajukan izin. 

”Kami sudah melakukan presentasi terkait HSE,” kata Maman. 

Modern tradisonal

Menurut Maman, pengelolaan sumur tua nanti akan dilakukan dengan cara modern tradisional, karena memadukan mesin dengan manusia. Sehingga sumur yang ada dapat dinikmati masyarakat. 

Jika menggunakan alat modern, masyarakat dirugikan dan tidak bisa menikmati hasil dari minyak itu. 

”Kami lakukan semaksimal mungkin agar bisa dinikmati masyarakat. Sebagian alat dengan mesin, seperti untuk menarik timba, lainnya dengan tenaga manual manusia,” ujarnya. 

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Blora, Adi Purwanto berharap agar sumur tua yang dioleh oleh KUD Jiken dapat mengangkat potensi Blora, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui eksplorasi di sumur tua. 

”Hendaknya semua pihak bisa mendukung keberadaan sumur tua, sehingga benar-benar bisa dinikmati masyarakat,” ujar Adi Purwanto yang melihat langsung proses persiapan eksplorasi sumur tua tersebut. K.9-ip


Posted in blora, migas, potensi daerah