About Us

©2008-2009 Berita dari Blora™ ini merupakan kliping digital, berisi kumpulan-kumpulan berita tentang Blora di media online.

Blog ini merupakan Back Up & mirror dari blog asalnya sekaligus mirror dari website ILUSA.Net.

Read More >>

Most Popular Posts

Subscribe to our RSS Feed

Lorem ipsum dolor site amet

Quisque dapibus fermentum quam. Donec semper tempus enim. Aenean tempus dignissim tortor. Ut condimentum. Mauris iaculis. Vivamus ligula nisi, dictum vel,

1

08
Sep

Wawasan – Perbaikan Jalan Alun-alun dipertanyakan


Monday, 07 September 2009

Perbaikan jalan alun-alun dipertanyakan

BLORA - Proyek pengerjaan jalan Alun-alun Blora, yang kini pada tahap pembongkaran paving, mendapat sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, sampai saat ini semua proyek yang ada di Blora belum ada yang melakukan pelelalangan, baru pada tahap pendaftaran. Namun teryata jalan itu sudah dibongkar.

’’Masa lelang belum dilaksanakan, pengerjaan proyek jalan itu sudah dijalankan, jelas kami mempertanyakan hal itu,” ungkap Direktur LSM Blora Crisis Center (BCC) Amin Farid, kepada Wawasan, Minggu (6/9).

Amin menilai, kalaupun memang dilakukan penunjukan, idealnya dilakukan setelah Lebaran. Sebab saat Lebaran arus lalu-lintas di sekita alun-alun pasti sangat ramai, belum lagi tepat di depan jalan dipakai untuk tempat hiburan masyarakat, seperti kereta mini, mobil-mobilan, ayunan serta menjadi sarana publik untuk bersantai.

’’Lebih tepat dilaksanakan setelah Lebaran, sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat, dengan kondisi saat ini jelas masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman,” paparnya.

Dikeluhkan
Sementara itu, akibat perbaikan jalan alun-alun tersebut, yang juga di depan pendapa rumah dinas Bupati Blora, dirasakan tidak nyaman dan berdebu baik siang ataupun malam hari, terutama saat kendaraan melewati jalan itu. ’’Setelah jalan paving dibongkar semua, kami merasa terganggu sebab kondisi jalan yang berpasir dan tidak rata dengan jalan aspal, kami harus hati-hati saat melintas,” kata Sriono, warga Mlangsen, yang kebetulan siang itu lewat.

Menurut dia, sebagai jalan utama terlebih ada di alun-alun dan persis di depan gapura pendapa, jelas menganggu pemandangan serta merugikan masyarakat lainnya. Karena saat malam hari, depan jalan itu juga dipakai sarana rekreasi oleh masyarakat Blora.

’’Harusnya kalau diperbaiki, jangan semua paving dibongkar, separuh-separuh dulu, setelah sebagian selesai baru sebagian lainnya, sehingga tidak menggangu,” tambahnya.

Beberapa kendaraan baik roda dua atau empat, nampak tampak pelan saat melintas jalan itu, saat melintas itulah debu pasir ikut beterbangan, terlebih saat ini musim kemarau, ditambah dengan banyaknya kendaraan yang lewat di alun-alun. K.9-Tj

16
Aug

Radar Bojonegoro – Pelantikan DPRD GAGAL

Minggu, 16 Agustus 2009

Bakal Koordinasi dengan Bupati, Panwaskab Laporkan Gagalnya Pelantikan DPRD

BLORA - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Blora melaporkan gagalnya pelantikan anggota DPRD setempat hasil pileg 2009 ke Bawaslu. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Panwaslu Provinsi Jateng. Menurut Ketua Panwaskab Blora Wahono, laporan itu terkait tidak dilaksanakannya SK gubernur Jateng yang mengamanatkan pelantikan anggota dewan baru pada 14 Agustus lalu. '

'Karena tugas panwaskab juga mengawasi pelantikan atau peresmian anggota DPRD baru,'' katanya.

Sesuai perhitungan, lanjut dia, masa jabatan 60 bulan bagi anggota dewan periode 2004-2009 habis pada 14 Agustus lalu. Sebab, para wakil rakyat itu dilantik pada 14 Agustus 2004. Karena itu, SK gubernur yang mengamatkan pelantikan 14 Agustus lalu harus dilaksanakan. ''Karena tidak dilaksanakan, ya kita laporkan apa adanya bahwa di sini (Blora) memang ada kejadian seperti itu,'' tambahnya. Read the rest of this entry »
09
Aug

Radar Bojonegoro – DATA KPUK BLORA JADI SAMPEL DI MK & KEDATANGAN MAHASISWA LUAR NEGERI

[ Minggu, 09 Agustus 2009 ]

Data KPUK Blora Jadi Sampel Nasional

Pada Sidang Gugatan Pilpres di MK

BLORA - Dokumen pemutakhiran data pemilih yang dimiliki KPUK Blora menjadi sampel nasional. Yakni, sebagai barang bukti (BB) yang diajukan KPU pusat selaku pihak termohon dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUK Blora Moesafa mengungkapkan, dokumen yang diajukan sebagai BB proses pemutakhiran data pemilih secara nasional itu diambil dari Desa Temengeng, Kecamatan Sambong. ''Ada beberapa dokumen tahapan pemutakhiran data pemilih yang kami lampirkan dalam BB itu,'' tutur Safa, panggilan akrabnya ketika dikonfirmasi kemarin.

Beberapa dokumen itu, lanjut Safa, antara lain hasil pemutakhiran di lapangan. Termasuk yang berisi coretan-coretan dari petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) karena terjadi perubahan data. Baik karena adanya pemilih ganda, meninggal dunia, pindah tempat tinggal maupun anggota TNI/Polri. Juga, daftar pemilih sementara (DPS) dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Dokumen lain yang dilampirkan, kata dia, termasuk stiker yang ditempel PPDP di rumah-rumah warga yang penghuninya telah didaftar sebagai pemilih. Serta, dokumen DPS dan DPS hasil perubahan yang ditandatangani serta distempel ketua RT dan RW setempat. ''Dokumen terakhir yang kami lampirkan dalam BB dokumen pemutakhiran data pemilih itu adalah daftar pemilih tetap (DPT),'' jelasnya.

Sementara itu, menurut Safa, secara umum gugatan yang diajukan pasangan Mega-Prabowo di MK ada dua macam. Yakni, terkait proses rekapitulasi hasil pemungutan suara pilpres dan masalah DPT. Sedangkan pasangan JK-Wiranto hanya menyoal carut marutnya DPT. ''Untuk masalah DPT ada tiga kabupaten di Jawa Tengah yang disoal oleh pasangan Mega-Prabowo. Yakni, Kabupaten Batang, Kudus dan Salatiga,'' ungkapnya.

Terkait rekapitulasi hasil pemungutan suara di Jawa Tengah, total ada 31 kabupaten dan kota, termasuk Blora, yang dipersoalkan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Dimana, mayoritas persoalan itu diakibatkan perbedaan hasil rekapitulasi yang dimiliki oleh KPUK dan tim kampanye pasangan calon. (dim)


[ Minggu, 09 Agustus 2009 ]

Kedatangan Mahasiswa Luar Negeri
BLORA - Sebanyak tujuh mahasiswa dari luar negeri melakukan kerja sosial di Blora selama dua minggu sejak 5 Agustus lalu.

Mereka adalah Julie Pasquet, Silvie Missiller (asal Perancis), Maja, Saso Pantar (asal Slovenia), serta Tanaka Misa, Iori Nagaoka dan Akie Hirao (asal Jepang). Para mahasiswa ini adalah peserta program sosial yang digelar Indonesia International Work Camp (IIWC) Jateng. Work camp di Blora kali ini mengusung tema pendidikan dan budaya. ''Karena itu kami ajak peserta untuk ikut terlibat dalam banyak kegiatan berkaitan dengan budaya dan pendidikan,'' kata Erlin Nur Marfuah, camp leader kegiatan tersebut, kemarin.

Kegiatan yang diikuti antara lain berkunjung dan menggelar pertemuan di perpustakaan Blora. Selain itu, siaran dan dialog di radio, serta bermain dan mendampingi kegiatan anak-anak.

Menurut Erlin, selama di Blora para mahasiswa itu banyak melihat kebudayaan Kota Sate. Bahkan, mereka juga ikut terlibat dalam kegiatan Agustusan di Blora. Selain itu, mereka juga bertukar budaya. ''Ya, ada pertukaran budaya gitulah,'' tuturnya.

Untuk pendidikan, lanjut Erlin, mereka banyak kampanye untuk gemar membaca. Salah satunya yang dilakukan di perpustakaan umum Blora kemarin. Mereka mengajak anak-anak SD yang berkunjung ke perpustakaan untuk bermain bersama. Saat di panggung hiburan, mereka juga terlihat berjoget bersama serta menemai anak-anak yang sedang lomba mewarnai gambar. (ono)

09
Aug

Wawasan – TRUK TRONTON DIRAMPOK



Saturday, 08 August 2009

Truk tronton dirampok

BLORA - Sebuah truk tronton dengan nopol B-9248-TP di sekitar jembatan timbang Kecamatan Sambong, Blora dirampok penjahat. Kedua korban yang juga sopir dan kenek tronton, ditemukan dalam keadaan terborgol, di kawasan hutan Tuder Wonokerto, Kecamatan Sale, Rembang, Sabtu (8/8) pukul 03.00 dini hari tadi.

Diketahui sopir bernama Siswadi Sanjoyo (33) warga Jalan KH Dewantoro Pekalongan, dan keneknya Mujiono (38), warga Karangputih Ponorogo, mengemudikan tronton bermuatan barang. Sesampainya di sekitar jembatan timbang, mereka dirampok, sebelum akhirnya ditemukan.

Dari informasi yang diperoleh Wawasan teryata kedua korban tidak mengetahui persis, apa isi barang dalam tronton yang dikemudikannya. Hal itu terungkap, saat petugas kepolisian setempat menanyakan kepada korban soal isi truk tersebut.

”Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Rembang, terkait perampokan tersebut, rencananya korban akan di bawa ke Polres Blora, siang ini,” kata Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq melalui Kasat Reskrim AKP Pri Hariyadi, pagi tadi. Menurutnya, barang bukti berupa truk tronton diduga dilarikan menuju arah Jawa Timur. K9-yan

06
Aug

Radar Bojonegoro – PELANTIKAN DPRD BLORA & CEPU EXPO

[ Kamis, 06 Agustus 2009 ] SK Gubernur Sebut 14 Agustus BLORA - Surat keputusan (SK) dari gubernur Jateng tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD Blora turun kemarin (5/8). SK itu diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo. Kepastian turunnya SK itu disampaikan Sekretaris KPUK Blora Sugiyono. ''Dalam SK itu juga menyebutkan tanggal pasti pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pada 14 Agustus mendatang,'' katanya. SK itu, lanjut dia, dirinya yang mengambil di Semarang didampingi Kepala Kantor Kesbangpollinmas Bondan Sukarno. Dalam SK itu disebutkan tembusannya di antaranya kepada Mahkamah Agung dan ketua DPC partai peraih kursi di DPRD setempat. Menurut Bondan, jika setelah 14 Agustus nanti anggota dewan baru belum dilantik, maka bakal terjadi kekosongan di gedung DPRD. Alasannya, anggota dewan lama sudah tidak berhak melakukan atau mengambil kebijakan apapun. ''Jika mengambil kebijakan setelah 14 Agustus berarti melanggar hukum, karena mereka tidak diperpanjang gubernur,'' tuturnya. Untuk keperluan persiapan pelantikan tersebut, lanjut dia, hari ini dirinya bersama sekretaris pemkab, KPUK, dan sekwan diundang rapat koordinasi di Semarang. ''Selain persiapan pelantikan anggota dewan, undangan besok (hari ini) itu juga untuk membahas soal persiapan Pilkada Blora 2010,'' jelasnya. Bupati Blora Yudhi Sancoyo saat dikonfirmasi juga membenarkan telah turunnya SK tersebut. Read the rest of this entry »
06
Aug

Lintas Muria – PELANTIKAN DPRD BLORA



06 Agustus 2009

SK Gubernur Sudah Turun, Pelantikan Dewan Baru14 Agustus


BLORA - Teka-teki kapan pelantikan anggota Dewan yang baru, kemarin tejawab sudah. Saat ini SK Gubenur tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Blora sudah di tangan.


Bahkan SK tersebut mengandung perintah jadwal pengucapan sumpah/janji terhadap anggota Dewan baru dilaksanakan tanggal 14 Agustus mendatang.


”Sekarang lega sudah, karena sudah ada kepastian jadwal pelantikan anggota Dewan yang baru,” tandas Kepala Badan Kesbanglinmas Blora Drs H Bondan Sukarno, kemarin.


Menurutnya, SK Gubernur tersebut bernomor 170/40/2009 bertanggal 22 Juli 2009. SK itu dikirimkan ke Bupati Blora bertanggal 23 Juli.


Dengan adanya SK Gubernur itu, terjawab sudah teka-teki yang beredar selama ini, menyusul adanya putusan MA yang besar kemungkinan akan mengubah komposisi perolehan kursi tiap partai peserta pemilu di Blora.


Dalam SK itu disebutkan nama-nama yang akan dilantik. Daftar nama tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi KPUD sebelum ada putusan MA.


Sebagaimana diberitakan, menyusul belum adanya jadwal pasti tentang pelantikan angota Dewan yang baru, sejumlah calon anggota DPRD Blora sempat mempertanyakan persoalan itu.


Hanya saja, mereka menyadari karena SK dari Gubernur untuk pelantikan itu belum juga turun.

Namun, sesuai dengan SK yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, diperkirakan jumlah anggota Dewan Blora yang akan dilantik tanggal 14 Agustus itu jumlahnya hanya 44 orang.


Pasalnya, satu calon anggota dari PDI-P, HM Hartomy Wibowo masih disebutkan, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. (ud-71)



06 Agustus 2009

Woro woro

Pemanfaatan Bengkok Diminta Ditunda


BLORA - Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Blora memohon surat bupati tentang pemanfaatan tanah eks bengkok sekretaris desa yang telah diangkat menjadi PNS ditunda pelaksanaan. Sebab, belum ada landasan hukum yang mengatur soal pengembalian tanah bengkok desa.


Ketua Forsekdesi J Suwito mengemukakan, belum lama ini Bupati mengeluarkan dua surat yang terkait dengan permintaan pengembalian tanah bengkok desa bagi sekdes yang telah diangkat menjadi PNS.


Kedua surat itu bertanggal 13 April 2009 bernomor 143.11/1634 dan bertanggal 2 Juli 2009 bernomor 141/2010. Menyikapi kedua surat tersebut, sejumlah sekdes yang tergabung dalam Forsekdesi melakukan kajian.


‘’Hasil kajian kami tuangkan dalam bentuk surat dan kami sampaikan ke Bupati dengan tembusan sejumlah pihak terkait. Seperti Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa,’’ ujarnya, kemarin.


Berdasarkan hasil kajian yuridis tersebut, kedua surat bupati dapat disimpulkan tidak memenuhi napas amanat UUD 1945. Selain itu, surat itu bukan produk peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, surat itu tidak bisa dijadikan dasar pembuatan peraturan desa sebab tidak memenuhi amanat UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Forsekdesi menilai, surat bupati tidak memenuhi amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.


Selain itu, juga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.


‘’Berdasarkan kajian yuridis tersebut kami mengharapkan agar surat bupati mohon dikaji ulang dan ditunda pelaksanaannya demi hukum,’’ tandas Suwito. (H18-69)

06
Aug

Pesisir Timur – POLEMIK BENGKOK SEKDES



Thursday, 06 August 2009

Polemik bengkok sekdes

Forsekedesi kirim surat bupati


BLORA - Polemik soal tanah bengkok sekretaris desa (sekdes) yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus berlanjut. Kali ini Forum Komunikasi Sekretaris Desa (Forsekdesi) Kabupaten Blora mengirimkan surat kepada bupati Blora yang berisi kajian hukum surat bupati yang telah diedarkan di masing-masing desa.


Ketua Forsekdesi, J Suwito mengatakan, setelah menerima surat edaran bupati nomor 143.11/1634 tertanggal 13 April tentang pemanfaatan tanah eks bengkok sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, dan surat nomor 141/2010 tertanggal 2 Juli 2009 perihal sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, langsung membentuk tim untuk melakukan kajian hukum atas munculnya kedua surat tersebut.


Surat tentang kajian hukum telah kami serahkan kepada bagian hukum agar diberikan kepada bupati,” kata J Suwito yang juga menjabat sekretariat Desa Tunjungan, Rabu (5/8).


Suwito mengatakan, surat edaran bupati tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di mana dalam perda itu mengatur tanah bengkok adalah tanah jabatan yang disediakan untuk kepala desa dan pamong desa selama menjadi perangkat desa.


”Di pasal lain, pasal 3, disebutkan bahwa pegawai negeri yang menjadi kepala desa atau perangkat desa dapat menerima gaji rangkap berupa gaji pegawai negeri dan tanah bengkok,” ujarnya.


Disalahgunakan


Sementara itu ketika dikonfirmasi Sekdes Patalan, Kecamatan Blora Dartono mengatakan, surat edaran yang dikirimkan kepada kepala desa, banyak yang disalahgunakan oleh kepala desa. Dengan mengatakan bahwa surat tersebut adalah peraturan bupati, sehingga digunakan seenaknya.


”Seperti di Patalan, surat edaran itu katanya Perbup padahal jelas-jelas surat edaran yang tidak bisa dijadikan acuan, karena masih ada peraturan yang lebih tinggi,” katanya.


Dartono menyesalkan tindakan kepala desa yang akan melakukan pelelangan terhadap eks tanah bengkok sekdes. Padahal perdes belum dibuat. Jika perdes dibuat, tentu harus mengacu perda dan perbup. ”Padahal baik perda atau perbup juga belum ada, jadi kalau melakukan pelelangan jelas cacat hukum,” katanya.


Menurutnya, yang harus dibenahi adalah soal prosedur, karena menurut peraturan perundang- undangan tidak memenuhi amanat UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). ”Kalau tetap diterapkan, maka hak sekdes diputus sepihak, karena tidak memenuhi azaz legalitas,” ujarnya. K.9-ip