Sep
Tokoh
Sep
Jul
Warsit Tetap Dihukum Dua Tahun
LINTAS MURIA
SEMARANG, SUARA MERDEKA, 02 Juli 2009 - Pengadilan Tinggi (PT) Jateng tetap memvonis Ketua DPRD Blora (nonaktif) HM Warsit dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dana belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004.
Selain dijerat hukuman kurungan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim tinggi Mudzakir (ketua), Wayan Padang Pudjawan (anggota), dan Hj Heru Iriani (anggota) secara terbuka dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang, Rabu (1/7).
Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora, 5 Februari lalu, No 178/Pid.B/2008/PN.Smg atas nama terdakwa Warsit. Vonis banding itu sebenarnya sudah dijatuhkan pada 25 Juni lalu oleh majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara, namun pembacaan terbukanya baru dilakukan kemarin.
Pengadilan Tinggi berpendapat, alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan beserta kesimpulan majelis hakim tingkat pertama telah tepat. “Dalam pertimbangan (majelis hakim tingkat pertama), kesalahan para terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa pada prisipnya sudah tepat dan benar, sehingga amar selengkapnya dapat dikuatkan,” kata Mudzakir.
Dalam kasus itu Warsit dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi No31/1999 jo UU No20/2001, tetapi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Warsit juga dihukum membayar denda Rp 75 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Ia juga dibebani membayar uang pengganti Rp 218.784.25 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila melebihi batas waktu itu, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh jaksa penuntut umum lalu dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi kemarin juga membacakan putusan banding perkara terdakwa Sekretaris DPRD Blora Sukarno dan Kabag Keuangan Erna Marliana. Sukarno dijatuhi hukuman banding 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 6 bulan. Erna dihukum setahun penjara, denda 50 juta subsider 6 bulan.
Sukarno dan Erna juga dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi, namun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. (H30-71)
Posted in blora, Pemkab Blora, politik, tokoh
May
Kisah "Besar" Keluarga Toer
KOMPAS, Minggu, 10 Mei 2009 | 04:09 WIB - Sebagai karangan yang banyak bertumpu pada ingatan, memoar adalah ragam karya yang bergerak di antara dua kutub: sejarah dan sastra. Jika ingatan itu ditopang sekaligus dijaga ketat oleh catatan kejadian nyata, disusun mengikuti arus waktu yang bergerak lurus kronologis, karangan itu akan menjadi biografi atau otobiografi penting.
Jika ingatan tak harus tunduk sepenuhnya pada catatan ketat kejadian sejarah dan karangan disusun tak harus mengikuti aliran waktu yang lurus, tak jarang bahkan membiarkan diri terseret oleh arus kesadaran yang berkelok-kelok, karangan itu bisa menjadi novel besar.
Memoar ini memang disusun mengikuti arus waktu linier, tetapi terasa agak menjauh dari ”riwayat hidup” Pramoedya Ananta Toer yang ”seharusnya” menjadi pusat cerita dari awal hingga akhir. Pram memang tampil juga dalam karangan ini, tetapi cukup sering ia hadir agak jauh di latar belakang. Kita harus menempuh sekitar 100 halaman untuk sampai pada momen penting yang bisa mengoreksi, setidaknya memperkaya, pemahaman kita tentang Pram. Read the rest of this entry »

