Quisque dapibus fermentum quam. Donec semper tempus enim. Aenean tempus dignissim tortor. Ut condimentum. Mauris iaculis. Vivamus ligula nisi, dictum vel,
[ Kamis, 06 Agustus 2009 ]
SK Gubernur Sebut 14 Agustus
BLORA - Surat keputusan (SK) dari gubernur Jateng tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD Blora turun kemarin (5/8). SK itu diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo. Kepastian turunnya SK itu disampaikan Sekretaris KPUK Blora Sugiyono. ''Dalam SK itu juga menyebutkan tanggal pasti pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pada 14 Agustus mendatang,'' katanya.
SK itu, lanjut dia, dirinya yang mengambil di Semarang didampingi Kepala Kantor Kesbangpollinmas Bondan Sukarno. Dalam SK itu disebutkan tembusannya di antaranya kepada Mahkamah Agung dan ketua DPC partai peraih kursi di DPRD setempat.
Menurut Bondan, jika setelah 14 Agustus nanti anggota dewan baru belum dilantik, maka bakal terjadi kekosongan di gedung DPRD. Alasannya, anggota dewan lama sudah tidak berhak melakukan atau mengambil kebijakan apapun.
''Jika mengambil kebijakan setelah 14 Agustus berarti melanggar hukum, karena mereka tidak diperpanjang gubernur,'' tuturnya.
Untuk keperluan persiapan pelantikan tersebut, lanjut dia, hari ini dirinya bersama sekretaris pemkab, KPUK, dan sekwan diundang rapat koordinasi di Semarang.
''Selain persiapan pelantikan anggota dewan, undangan besok (hari ini) itu juga untuk membahas soal persiapan Pilkada Blora 2010,'' jelasnya.
Bupati Blora Yudhi Sancoyo saat dikonfirmasi juga membenarkan telah turunnya SK tersebut. Read the rest of this entry »
SK Gubernur Sudah Turun, Pelantikan Dewan Baru14 Agustus
BLORA - Teka-teki kapan pelantikan anggota Dewan yang baru, kemarin tejawab sudah. Saat ini SK Gubenur tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Blora sudah di tangan.
BahkanSK tersebut mengandung perintah jadwal pengucapan sumpah/janji terhadap anggota Dewan baru dilaksanakan tanggal 14 Agustus mendatang.
”Sekarang lega sudah, karena sudah ada kepastian jadwal pelantikan anggota Dewan yang baru,” tandas Kepala Badan Kesbanglinmas Blora Drs H Bondan Sukarno, kemarin.
Menurutnya, SK Gubernur tersebut bernomor 170/40/2009 bertanggal 22 Juli 2009. SK itu dikirimkan ke Bupati Blora bertanggal 23 Juli.
Dengan adanya SK Gubernur itu, terjawab sudah teka-teki yang beredar selama ini, menyusul adanya putusan MA yang besar kemungkinan akan mengubah komposisi perolehan kursi tiap partai peserta pemilu di Blora.
DalamSK itu disebutkan nama-nama yang akan dilantik. Daftar nama tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi KPUD sebelum ada putusan MA.
Sebagaimana diberitakan, menyusul belum adanya jadwal pasti tentang pelantikan angota Dewan yang baru, sejumlah calon anggota DPRD Blora sempat mempertanyakan persoalan itu.
Hanya saja, mereka menyadari karena SK dari Gubernur untuk pelantikan itu belum juga turun.
Namun, sesuai dengan SK yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, diperkirakan jumlah anggota Dewan Blora yang akan dilantik tanggal 14 Agustus itu jumlahnya hanya 44 orang.
Pasalnya, satu calon anggota dari PDI-P, HM Hartomy Wibowo masih disebutkan, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. (ud-71)
06 Agustus 2009
Woro woro
Pemanfaatan Bengkok Diminta Ditunda
BLORA - Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Blora memohon surat bupati tentang pemanfaatan tanah eks bengkok sekretaris desa yang telah diangkat menjadi PNS ditunda pelaksanaan. Sebab, belum ada landasan hukum yang mengatur soal pengembalian tanah bengkok desa.
Ketua Forsekdesi J Suwito mengemukakan, belum lama ini Bupati mengeluarkan dua surat yang terkait dengan permintaan pengembalian tanah bengkok desa bagi sekdes yang telah diangkat menjadi PNS.
Kedua surat itu bertanggal 13 April 2009bernomor 143.11/1634 dan bertanggal 2 Juli 2009 bernomor 141/2010. Menyikapi kedua surat tersebut, sejumlah sekdes yang tergabung dalam Forsekdesi melakukan kajian.
‘’Hasil kajian kami tuangkan dalam bentuk surat dan kami sampaikan ke Bupati dengan tembusan sejumlah pihak terkait. Seperti Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa,’’ ujarnya, kemarin.
Berdasarkan hasil kajian yuridis tersebut, kedua surat bupati dapat disimpulkan tidak memenuhi napas amanat UUD 1945. Selain itu, surat itu bukan produk peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, surat itu tidak bisa dijadikan dasar pembuatan peraturan desa sebab tidak memenuhi amanat UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Forsekdesi menilai, surat bupati tidak memenuhi amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Selain itu, juga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
‘’Berdasarkan kajian yuridis tersebut kami mengharapkan agar surat bupati mohon dikaji ulang dan ditunda pelaksanaannya demi hukum,’’ tandas Suwito. (H18-69)
BLORA - Polemik soal tanah bengkok sekretaris desa (sekdes) yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus berlanjut. Kali ini Forum Komunikasi Sekretaris Desa (Forsekdesi) Kabupaten Blora mengirimkan surat kepada bupati Blora yang berisi kajian hukum surat bupati yang telah diedarkan di masing-masing desa.
Ketua Forsekdesi, J Suwito mengatakan, setelah menerima surat edaran bupati nomor 143.11/1634 tertanggal 13 April tentang pemanfaatan tanah eks bengkok sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, dan surat nomor 141/2010 tertanggal 2 Juli 2009 perihal sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, langsung membentuk tim untuk melakukan kajian hukum atas munculnya kedua surat tersebut.
”Surat tentang kajian hukum telah kami serahkan kepada bagian hukum agar diberikan kepada bupati,” kata J Suwito yang juga menjabat sekretariat Desa Tunjungan, Rabu (5/8).
Suwito mengatakan, surat edaran bupati tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di mana dalam perda itu mengatur tanah bengkok adalah tanah jabatan yang disediakan untuk kepala desa dan pamong desa selama menjadi perangkat desa.
”Di pasal lain, pasal 3, disebutkan bahwa pegawai negeri yang menjadi kepala desa atau perangkat desa dapat menerima gaji rangkap berupa gaji pegawai negeri dan tanah bengkok,” ujarnya.
Disalahgunakan
Sementara itu ketika dikonfirmasi Sekdes Patalan, Kecamatan Blora Dartono mengatakan, surat edaran yang dikirimkan kepada kepala desa, banyak yang disalahgunakan oleh kepala desa. Dengan mengatakan bahwa surat tersebut adalah peraturan bupati, sehingga digunakan seenaknya.
”Seperti di Patalan, surat edaran itu katanya Perbup padahal jelas-jelas surat edaran yang tidak bisa dijadikan acuan, karena masih ada peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Dartono menyesalkan tindakan kepala desa yang akan melakukan pelelangan terhadap eks tanah bengkok sekdes. Padahal perdes belum dibuat. Jika perdes dibuat, tentu harus mengacu perda dan perbup. ”Padahal baik perda atau perbup juga belum ada, jadi kalau melakukan pelelangan jelas cacat hukum,” katanya.
Menurutnya, yang harus dibenahi adalah soal prosedur, karena menurut peraturan perundang- undangan tidak memenuhi amanat UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). ”Kalau tetap diterapkan, maka hak sekdes diputus sepihak, karena tidak memenuhi azaz legalitas,” ujarnya. K.9-ip