SUARA MERDEKA - Pemkab Blora harus menerima kenyataan pahit karena dana bagi hasil pertambangan minyak bumi yang diterimanya pada 2008 turun dibandingkan dengan 2007. Pada 2007 mendapat bagi hasil dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,4 miliar. Tahun lalu turun menjadi Rp 1,9 miliar. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Heru Sutopo mengemukakan, salah satu penyebab penurunan jumlah dana bagi hasil pertambangan minyak itu karena harga minyak turun. “Dana bagi hasil yang diterima daerah ditentukan Pemerintah Pusat,” ujarnya, kemarin, saat diskusi pendapatan daerah bersama Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) di aula Dipenda. Menurutnya, Pemerintah Pusat dalam hal ini BP Migas, memberikan tembusan laporan lifting (produksi) minyak nasional ke pemerintah daerah. Setiap tiga bulan, ujar Heru, pemerintah daerah penghasil minyak diundang oleh Pemerintah Pusat guna mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait dengan bagi hasil pertambangan minyak. Dia berharap, pada tahun-tahun yang akan datang dana bagi hasil minyak tidak menurun lagi. “Mudah-mudahan penurunannya pada 2008 saja,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana bagi hasil pertambangan minyak yang diperoleh Blora mulai menembus angka Rp 1 miliar pada 2005. Pada tahun-tahun sebelumnya, dana bagi hasil yang diterima bervariasi namun tidak sampai Rp 1 miliar setiap tahun. Padahal, Blora selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak di Indonesia.
Pada 2006, kenaikan harga minyak menyebabkan kenaikan penerimaan dari sektor pertambangan dan minyak bumi yang diperoleh Pemkab, yakni Rp 1,71 miliar.
Padahal sebelumnya, Pemkab hanya menargetkan penerimaan Rp 200 juta. Pada 2007, dana bagi hasil naik dua kali lipat, Rp 3,4 miliar. Angka ini tertinggi sepanjang sejarah penerimaan dana bagi hasil minyak di Blora. Read the rest of this entry »