About Us

©2008-2009 Berita dari Blora™ ini merupakan kliping digital, berisi kumpulan-kumpulan berita tentang Blora di media online.

Blog ini merupakan Back Up & mirror dari blog asalnya sekaligus mirror dari website ILUSA.Net.

Read More >>

Most Popular Posts

Subscribe to our RSS Feed

Lorem ipsum dolor site amet

Quisque dapibus fermentum quam. Donec semper tempus enim. Aenean tempus dignissim tortor. Ut condimentum. Mauris iaculis. Vivamus ligula nisi, dictum vel,

13
Aug

Caleg terpilih geruduk DPRD

Thursday, 13 August 2009

Tuntut segera dilantik, Caleg terpilih geruduk DPRD

Wawasan - BLORA - Gerah dengan belum adanya kepastian kapan pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih periode 2009-2014 akan dilaksanakan, sekitar 30 orang calon anggota DPRD terpilih, menggeruduk gedung DPRD Blora, Selasa (10/8). Mereka menanyakan dan mendesak agar pelantikan dilaksanakan tetap 14 Agustus, seperti apa yang ada dalam SK Gubernur Jawa Tengah.

Kedatangan calon wakil rakyat tersebut diterima langsung oleh Plt Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Blora, Didik Lukardono dan langsung melakukan dialog di ruang Komisi B DPRD Blora.

”Kami ingin agar pelantikan tetap dilaksanakan sesuai SK Gubernur, serta kepastian pelantikan,” ungkap salah satu calon anggota DPRD, Bambang Susilo mewakili 30 orang rekannya.

Di tengah dialog dengan Setwan itulah, Ketua DPRD Blora Warsit muncul dan langsung menemui para calon anggota DPRD Blora. Menurut Warsit, kewenangan mutlak soal kapan waktu pelantikan, sepenuhnya ada pada tangan panitia musyawarah (panmus). Read the rest of this entry »

16
Jul

Anggota DPRD mulai ukur baju

logo-bloraJumat, 10 Juli 2009 

BLORA, WAWASANdigital -  Anggota DPRD Blora 2009-2014 hasil Pemilu Legislatif 9 April lalu, akan dilantik pada 31 Agustus mendatang. ”Rencananya pelantikan pada 31 Agustus nanti, semua anggota dewan sudah membahasnya dan mereka sepakat, tinggal dibuat panmus saja,” kata Ketua DPRD Blora, HM Warsit, kemarin. 

Masa kerja anggota DPRD periode 2004-2009 sendiri berakhir pada 14 Agustus. Meski demikian menurut Warsit, tidak menjadi masalah kalau anggota periode 2009-2014 dilantik pada 31 Agustus. 

”Anggota dewan kan lima tahun, jadi (pelantikan legislatif periode 2009-2014 tidak harus 14 Agustus, asalkan masih dalam bulan yang sama,” tandas Warsit. 

Sementara itu, menjelang pelantikan, sejumlah anggota DPRD terpilih sudah mulai melakukan pengukuran pakaian dinas dan jas yang akan digunakan saat pelantikan nanti. Pengukuran tersebut dilakukan di ruang kerja Komisi D.

Kabarnya selain menerima baju baru, mereka juga akan menerima dana asuransi. ”Kabarnya jas yang akan kami pakai senilai Rp 1,2 juta, namun kami akan tetap mengkritisi bila anggarannya terlalu besar, sebab kalau terlalu besar lebih baik untuk anggaran yang lain,” kata Seno, salah seorang caleg terpilih. 

Plt Sekretaris Dewan, Didik Lukardono mengatakan bahwa harga untuk jas/baju untuk anggota baru sekitar Rp 2 juta tiap orangnya. K.9-Tj


Posted in blora, Pemkab Blora, politik
03
Apr

Pemangkasan Anggaran Resahkan SKPD

SUARA MERDEKA, 24 Maret 2009Pembahasan APBD Blora di Sarangan, hingga siang kemarin dikabarkan masih berlangsung panas. Perdebatan terjadi soal besarnya defisit anggaran.

Diperoleh informasi, adanya pemangkasan anggaran di masing-masing SKPD, menyebabkan keresahan di sejumlah instansi. Pemangkasan anggaran itu juga dikhawatirkan rencana kegiatan yang sudah diprogramkan SKPD tidak akan bisa berjalan sesuai rencana.

Salah satu anggota panitia anggaran DPRD, Martono SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika sampai kemarin masih ada tarik ulur anggaran, sehubungan besarnya defisit anggaran. “Saat ini kami persilahkan eksekutif untuk memangkas anggarannya masing-masing,” jelasnya.

Martono yang ketua Komisi A itu mengemukakan, panggar sudah memanggil Kepala Bank Jateng Cabang Blora untuk klarifikasi besaran silva anggaran di Blora. Jika semula ada informasi bahwa silva Rp 80 miliar, ternyata menurut penjelasan pihak bank, silva yang ada di Blora Rp 130 miliar. “Siang ini (kemarin, Red) kami klarifikasi persoalan silva itu,” tambah Martono.  Read the rest of this entry »

11
Feb

Warsit: Ini Pelajaran Berharga

SUARA MERDEKA - APA yang diomongkan Ketua DPRD Blora, HM Warsit SPd kali pertama berpidato di hadapan publik, setelah menjalani penahanan lima bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Blora atas dugaan korupsi belanja DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) APBD Blora 2004?
”Saya tidak akan dendam kepada siapa pun. Tidak masalah, di Blora cukup saya saja yang menjalani penahanan ini. Cuma, kepada seluruh pejabat di Blora supaya hati-hati,” ungkapnya saat memberi sambutan pada acara pelantikan pejabat eselon II, III, IV dan V di lingkungan Pemkab Blora, Jumat (6/2) sore lalu.

Sebagaimana diketahui, atas dugaan perkara yang disangkakan, Warsit sempat ditahan di Rutan Blora lima bulan. Di akhir sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis penjara dua tahun potong masa tahanan. Termasuk menjatuhkan denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 218 juta. 

Atas vonis ini, Warsit yang pernah menjadi guru kontrak di SMPN Menden itu mengajukan banding.  Dia wanti-wanti, kepada seluruh PNS di Blora agar jangan moyoki orang yang pernah ditahan. ”Ini bener lho pesan saya, pokoknya jangan moyoki terhadap orang yang ditahan, nanti kalau ketularan,” pesannya. Read the rest of this entry »

05
Feb

Warsit Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SUARA MERDEKA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) APBD Blora 2004 menuntut terdakwa HM Warsit, ketua DPRD periode 1999-2004, dengan hukuman tujuh tahun penjara dipotong masa penahanan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Warsit dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar yang ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya dengan subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kemarin. Tuntutan yang sama juga berlaku bagi terdakwa Sekretaris DPRD, Sukarno.

Sedangkan bagi terdakwa Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Erna Marliana, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya. Jika tidak sanggup membayar, jaksa menuntut hukuman subsider kurungan selama enam bulan. Sidang yang dipimpin majelis hakim Subachran Hardi (ketua), Hongkun Otoh, dan Aminuddin masing-masing sebagai anggota, dimulai sekitar pukul 11.00 dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan jaksa. Untuk menyingkat waktu, majelis hakim memerintahkan jaksa tidak membaca seluruh berkas tuntutan bagi ketiga terdakwa. Meski demikian dibutuhkan waktu selama hampir 2,5 jam untuk membacakan tuntutan. Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora secara bergantian membaca berkas penuntutan. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan primer). Sedangkan dakwaan subsider, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (H18-54)